Saturday, April 21, 2018

Benarkah Memakai Ketamine Tidak Termasuk Penyalahgunaan Narkoba?



ConterPedia -
Sampai sekarang masih belum ada Undang-undang Narkotika dan Psikotropika yang bisa menjerat sesorang yang mengkonsumsi ketamine, walaupun ketamine memiliki efek yang sama dengan narkoba jenis lain yang telah dilarang. Belum ada pasal yang mengatur tentang penggunaan ketamine karena sampai sekarang ketamine masih digunakan untuk keperluan medis.

Sudah banyak pengguna yang tertangkap dan di test urin positif menggunakan ketamine, tetapi selalu lepas dari jerat hukum karena tidak ada pasal yang dapat mempidana pelaku. Inilah dilema antara Undang-undang Narkotika dan keperluan medis.

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah melansir hasil penelitian pada narkoba jenis baru (new psychoavtive substance/NPS) yang telah masuk ke Indonesia. Hasilnya ada puluhan jenis sudah mulai beredar dan  beberapa di antaranya belum diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Ada 37 jenis narkoba jenis baru, 18 di antaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 13 tahun 2014, tentang Kesehatan. Sedangkan sebanyak 19 jenis NPS lainnya masih belum diatur atau digolongkan sebagai narkoba/psikotropika maka dari itu tidak bisa dijerat undang-undang. Salah satunya adalah Ketamine.

Efek Yang Ditimbulkan Bila Mengkonsumsi Ketamine

Efek jangka pendek dan jangka panjang termasuk peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, rasa mual, muntah, perasaan kebal, depresi, amnesia, halusinasi dan masalah pernapasan yang berpotensi fatal. Pengguna ketamine juga bisa menjadi ketagihan. Pada penggunaan dosis tinggi, pengguna mengalami efek “Lubang-K”, pengalaman “keluar dari tubuh” atau “hampir mati”. Pengguna akan susah bergerak dan ketamine sering digunakan sebagai narkoba perkosaan pada kencan.

(AL)

No comments:

Post a Comment