ConterPedia - Sebanyak 9 siswa SMK Kesatrian Purwokerto mendapat tamparan dari seorang gurunya yang videonya kini viral. Polisi menyebutkan guru yang bernama Lukman Septiadi (27) marah karena siswa-siswa itu terlambat masuk kelas selama 30 menit.
"Korban di video itu hanya satu orang tapi setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata ada 9 orang siswa dari guru tersebut yang ditindak, dimana mereka dianggap melakukan kesalahan karena terlambat masuk kelas, terlambatnya 30 menit," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun di Mapolres Banyumas, Jumat (20/4/2018).
Kesembilan siswa itu terlambat karena sarapan di kantin sekolah. Kepada polisi, para korban juga mengaku baru kali ini gurunya tersebut membrei hukuman berupa tamparan seperti itu.
Kini polisi sudah menetapkan Lukman sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk yang laporan hanya satu (orang tua siswa), jadi dari orang tua korban melaporkan kemudian kita kembangkan ke yang lainnya," jelasnya.
Pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA), Tri Wuryaningsih mengatakan jika pihaknya terus mendampingi salah satu korban. Dia juga mendampingi 8 siswa lainnya saa menjalani pemeriksaan.
"Kita juga sudah dimintakan visum sekalian ke Poliklinik Bhayangkara Polres Banyumas. Untuk melihat ada tidaknya kekerasan yang dilakukan guru tersebut. Dan dari kami juga melakukan pendampingan setiap proses pemeriksaan yang dilakukan teman teman penyidik," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga bertemu dengan kepala sekolah, guru-guru untuk memastikan bahwa para korban bisa sekolah dengan nyaman. Termasuk anak yang merekam video penamparan ini.
"Itu perlu dikuatkan mentalnya, kita dampingi juga supaya nanti dia tidak diintimidasi oleh teman-temannya atau juga gurunya dan tetap bisa sekolah dengan nyaman," ungkapnya. (BD)
Lihat Video Singkat Berikut :
No comments:
Post a Comment