Saturday, April 7, 2018

4 PETUGAS ( KAI ) TERLUKA SAAT MEREKA MENGOSONGKAN SEBUAH RUMAH PERKAPUNGAN DI SURABAYA



BERITA POPULER - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menertibkan sebuah rumah di Jalan Kalasan Nomor 16, Surabaya. Penertiban tersebut berujung ricuh lantaran ratusan masa menghadang petugas KAI hingga aksi dorong dan pukul tidak terelakkan kepada anggota KAI.

Tidak hanya itu saja yang di lakukan oleh warga setempat,lemparan batu dan air botol pun membuat para petugas KAI mengamankan diri.dan kepada petugas KAI 4 orang mengalami luka-luka dan beram-beram di seleruh tubuh petugas KAI,beruntunglah aksi petugas KAI dapat diredam atau di bubarkan setelah ratusan pegawai KAI memilih untuk mundur.

Dan begitu juga aksi ricuh,bentrok, hingga tangan petugas KAI terkena lemparan batu oleh penduduk setempat.untung saja yang terkena lemparan batu cuma tangan,bukan kepala petugas KAI.nasib beruntung bagi petugas KAI tidak ada korban yang mengakibatkan patal dan meregangkan nyawa.

Sekretaris Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Jatim, Usman,mengatakan tindakan penertiban
aset yang dilakukan PT KAI dengan memaksa itu tidak berdasar. Ia menyebut lahan yang menjadi objek sengketa dalam posisi status quo. Dengan begitu, siapa pun tidak boleh merasa memiliki tanah.

Dan wargapun menegaskan, warga akan terus melawan sebab tindakan penertiban aset yang dilakukan PT KAI melawan hukum. Jika objek yang disengketakan ini dikosongkan, PT KAI juga tidak perlu datang dengan masa banyaknya yang terjadi nya kericuan dan bentrok.

Kalau ini memang ada pemasukan yang menyatakan harus dikosongkan, kan tidak perlu KAI yang melaksanakan. Cukup mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk melaksanakan eksekusi, karena PN sebagai eksekutornya yang mengucapkannya.

Dia juga mempertanyakan surat legalitas yang dimiliki PT KAI atas aset di jalan Kalasan 16. danTselebihnya di sekitar kawasan ada bukti bisa dijadikan sertifikat pribadi.

Selama ini yang dibuktikan PT KAI bahwa memiliki sertifikat itu bukan sertifikat, tapi surat hak pengelolaan (SHP). Nah, hak pengelolaan itu ada waktunya. Yang kami curigai saat ini ada Kalasan 31 sampai 37, bahwa ketentuan SKP itu tidak boleh diperjualbelikan. Tapi kenyataannya apa saya punya bukti, salah satunya Kalasan 37 itu jadi sertifikat pribadi mereka.

By ( A.G )

No comments:

Post a Comment