Wednesday, April 4, 2018

AHOK DAN VERONICA RESMI BERCERAI DALAM SIDANGAN TERSEBUT AHOK MEMENANGI HAK ASUH ANAK.



Gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya Veronica akhirnya resmi bercerai dalam sidangan tersebut. Majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirikan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.

Dalam sidang di PN Jakut, Ahok diwakili pengacaranya. Sementara itu Veronica tidak hadir. Dalam persidangan, Veronica dianggap terbukti berselingkuh.

Perbuatan Veronica dianggap sesuai dengan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal berbunyi, Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.' Syarat permohonan cerai Ahok pun dianggap sah.



Mantan Gebenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama alias Ahok memenangkan hak asuh kedua anak yang masih di bawah umur, yang bernama :
1.Nathania Purnama.
2.Daud Albeener Purnama.
Ini adalah bagian dari putusan cerai Ahok dan Veronica Tan.

"Menyatakan penggugat (Ahok) sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang masih di bawah umur selaku wali bapak," kata Hakim Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ahok adalah bapak yang bertanggung jawab dan masih memiliki usaha untuk menghidupi keluarga. Faktor kedekatan dengan anak juga menjadi perhatian hakim.

Namun, Ahok masih meringkuk di Mako Brimob atas kasus penistaan agama. Untuk itu, Nathania dan Daud dititipkan sementara kepada Veronica Tan hingga Ahok bebas.

( IR )



No comments:

Post a Comment