Dua kakek nakal itu adalah Dahlan bin Mayatib (66) warga Mess gedung Golkar belakang kantor Camat Sekupang Batam dan Sumadi bin Suradi (64) warga Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam.
"Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa Rabu (26/4/2018) pukul 16.00 WIB di mess gedung Golkar belakang kantor camat Sekupang ada kegiatan judi Sie Jie Wilku," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fahroji kepada Batamnews.co.id, Kamis (26/4/2018).
Oji menuturkan, barang bukti yg diamankan dari kedua bandar judi tersebut yakni 1 unit telepon genggam Nokia RH-130 biru, kartu sim, 1 unit telepon genggam strawberry hitam dan kartu sim, 1 buah pena, 1 buah buku rekapan, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah calculator, 2 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.
Ia juga menyebutkan, saat ini, kedua pria paruh baya itu sudah ditahan di Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan. "Saat ini para tersangka sudah ditahan di Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan,"dia menandaskan.
Via:liputan6
(BF)
No comments:
Post a Comment