ConterPedia - Penyalahgunaan data pengguna yang dilakukan oleh konsultan politik Cambridge Analytica mencapai 87 juta data pengguna dan tersebar di sejumlah negara, jumlah ini di rilis dari pernyataan Mike Schroepfer selaku Chief Technology Officer Facebook.
Kebocoran data paling banyak menimpa pengguna di Amerika Serikat dengan total 70,6 juta pengguna. Sementara Indonesia sendiri, berada di urutan ketiga dengan total kebocoran pengguna mencapai 1 juta data pengguna.
Selain dari itu, penyalahgunaan data juga menimpa beberapa negara yaitu FIlipina, Australia, Meksiko, Kanada, India, Brasil, Vietnam, serta Inggris.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menuturkan, penggunaan data yang tak pantas oleh Facebook atau penyelenggara sistem elektronik lainnya bisa melanggar Peraturan Menkominfo tentang Perlindungan Data Pribadi ataupun UU ITE.
"Sanksinya bisa mulai dari sanksi administratif, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun dan sanksi denda hingga Rp 12 miliar," katanya.
Untuk menangani masalah penyalahgunaan data Facebook ini, Kemkominfo mulai berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk penegakan hukum yang diperlukan.
Rudiantara menambahkan, pihaknya juga telah menghubungi perwakilan Facebook di Indonesia. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada data pengguna di Indonesia yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.
Selain itu, Rudiantara juga meminta jaminan Facebook untuk mematuhi Permen Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Facebook pun akan merespons permintaan itu pada pekan ini.
(CC)
No comments:
Post a Comment