"Dan yang bersangkutan diancam hukuman penjara lima tahun,"Komisaris Besar Polisi Toni Ariadi,yang dihubungin di Palu,Jumat,27 April 2018.
Penyelidik menjerat Yudrin dengan pelanggaran Pasal 40 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam. dan polisi juga ada menyita barang bukti satu penyu hijau yang beratnya 80 kilogram.
Untuk kelestarian agar satwa itu dilindungi jangan sampai mati, sebelum penyu hijau akan di bebaskan yang berwenang memasang alat pemantau di tubuh satwa liar itu. jadi demikian,sang penyu dapat dipantau keberadaannya dari jarak jauh melalui teknologi pengindraan. penyu hijau nya sudah di lepas kelaut bebas, pada hari Senin, 23 April 2018, langsung disaksikan pejabat terkait Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah.
Waktu Penangkapan
nelayan itu ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita dengan barang bukti,Yudrin ditangkap dirumahnya sendiri
Desa Pebotoa,Kabupaten Morowali. Yudrin menjual penyu hijau itu dengan harga 300.000.
Untuk hasil pemeriksaan sementara di ketahui selama ini cukup banyak maling penyu hijau. tetapi semuanya masih sebatas pembinaan. Untuk tersangka yang ini akan kita proses hukum penetapan dan kita inginkan tersangka bisa memberikan efek jera bagi yang lain nya juga.
(CC)
No comments:
Post a Comment