ConterPedia - Nota pembelaan dibacakan oleh Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, nota tersebut berisi permintaan dan pembelaan Setnov tentang sejunmlah aset yang di milikinya. Terdakwa kasus korupsi e-ktp itu meminta agar Majelis Hakim untuk membuka pemblokiran seluruh asetnya. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan asetnya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kasus korupsi yang menjeratnya.
Aset Setnov yang diminta agar dibuka kembali pemblokirannya antara lain tabungan, deposito, giro, kendaraan dan juga properti. Diketahui bila setelah setnov di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-ktp, semua aset milik Setnov kemudian dibekukan oleh Pengadilan. Jadi, ia meminta semua aset yang di miliki baik atas namanya sendiri, istri ataupun anaknya dibuka pemblokirannya kembali.
Di Persidangan juga Setnov memberi keterangan bila aset yang diminta untuk dibuka kembali tersebut adalah untuk membiayai 2 yayasan dan pesantren yang dimilikinya. Selain dari itu ia juga menyebutkan bila ia masih memilki tanggungan istri dan anak yang masih sekolah.
Terakhir adalah Setnov meminta agar Majelis Halim mempertimbangkan statusnya sebagai seorang ayah. Setnov mengaku memiliki anak yang masih di bawah umur.
"Saya masih mempunyai tanggungan istri dan 2 orang anak yang masih duduk di bangku sekolah, khususnya anak saya Giovanno Farrel yang baru berusia 12 Tahun, yang masih sangat membutuh figur seorang ayah," terang dia.
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tak terima diminta mengganti uang sebesar USD135 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Setnov mengganti uang tersebut karena diyakini menikmati uang hasil penjualan jam merk Richard Mille seri RM-011. Jam tersebut adalah barang pemberian pengusaha Andi Narogong.
"Tidak relevan apabila saya harus menanggung USD135 ribu sementara jam tangan tersebut sudah saya kembalikan kepada Andi Agustinus," kata Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).
Setnov mengaku tak pernah menampik pemberian jam tersebut. Namun ia menekankan bahwa jam tersebut sudah dikembalikan pada November 2016 kepada Agustinus.
Jam tersebut pun, lanjut Setnov, sudah diakui Andi dijual di kawasan Blok M dengan harga sekitar Rp1,050 miliar. Uang tersebut, kata Setnov yang mengutip BAP Andi, sudah dibagi kepada dua orang.
"Hasil penjualan jam sebesar Rp650 juta untuk saudara Andi dan Rp350 juta diberikan kepada Saudara Johannes Marliem melalui Raul," terang Setnov.
Diketahui jam senilai miliaran itu diberikan Andi sebagai hadiah ulang tahun untuk Setnov. Namun diakui Setnov jam tersebut sempat rusak sampai pada akhirnya dijual.
Pada pembacaan pleidoi hari ini, Setnov merasa diperlakukan tidak adil atas tuntutan 16 tahun penjara. Dia juga membantah sejumlah dakwaan dan kukuh menegaskan tak terlibat dalam bagi-bagi dana proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(AL)

No comments:
Post a Comment