CONTERPEDIA - Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang cenderung meningkat selama ramadan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Wilayah peredarannya makin meluas, tidak hanya di seputar lokasi hiburan malam atau rumah indekos.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Wisnu Widarto mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan kasus peredaran narkoba yang berhasil ditanganinya. Sudah meluas, tidak selalu di rumah indekos atau di lingkungan kampus, kata Wisnu, pada Sabtu, 2 Juni 2018.
Atas maraknya dan meluasnya wilayah peredaran narkoba tersebut, Polda DIY telah menetapkan empat kecamatan dengan tingkat kerawanan tertinggi dalam peredaran narkoba di DIY. Empat kecamatan tersebut yakni Kecamatan Depok di Kabupaten Sleman, Kecamatan Kasihan di Kabupaten Bantul, Kecamatan Wonosari di Kabupaten Gunung Kidul, dan Kecamatan Gondokusuman di Kota Yogyakarta.
Urutan ini berdasarkan hasil pengungkapan kami di lapangan, selanjutnya diklasifikasi yang mana yang paling sering terjadi kasus peredaran narkobanya," ujar Wisnu.
Menurut pihaknya, para pengedar narkoba di Yogyakarta selama ini mendapatkan pasokan dari luar daerah. Wilayah pemasok itu yakni Temanggung, Boyolali, atau Magelang.
Sejak awal ramadan, Wisnu menambahkan, Polda DIY telah mengungkap kasus-kasus berkenaan dengan peredaran sabu-sabu serta narkotika jenis lain seperti tembakau gorila.
Kemungkinan para pelaku mengira bahwa petugas di bulan puasa berkurang di lapangan, ternyata kita justru bulan puasa sambil nunggu sahur bergerak terus. Ada yang tidak kita ekspose, sabu ada juga kemarin yang kita ungkap, kata Wisnu.
Dalam kasus perdaran tembakau gorila yang dirilis Kamis, 31 Mei 2018, polisi menyita 1.450 gram narkotika golongan I. Oleh pengedar, narkotika ini dipasarkan melalui instagram dan dikirimkan ke pembeli dengna menggunakan jasa pengiriman barang.(A.O)
No comments:
Post a Comment