CONTERPEDIA - Suasana haru menyelimuti keluarga Narmi (70), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang menerima kabar putrinya, Nurkoyah Marsan Dasan, lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi.
Kabar kepulangan Nurkoyah diketahui keluarganya pada Selasa (3/7/2018) malam dari seseorang dari Kedutaan Besar Arab Saudi.
"Alhamdulillah mendengar kabar akan pulang keluarga senang sekali. Mudah-mudahan bisa sampai dengan selamat anak saya," ungkap Narmi sembari berkaca-kaca, Rabu (4/7/2018).
Kebahagian juga nampak dari raut wajah Bean (52), kakak Nurkoyah. Semenjak berpisah dari delapan tahun lalu, Nean tak bisa lepas memikirkan adiknya. Terlebih, keluarga mengetahui Nurkoyah tengah mengalami masalah hukum di negeri orang.
"Buah doa dan usaha dari pihak keluarga, akhirnya adik saya bisa dipulangkan. Alhamdulillah," ungkapnya penuh haru.
Nurkoyah divonis bebas oleh Pengadilan Umum Kota Dammam di Arab Saudi dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya. Setelah menjalani proses hukum yang panjang selama delapan tahun, Nurkoyah akhirnya divonis bebas pada tanggal 3 April 2018 yang lalu.
Selama masa persidangan, Nurkoyah mendapatkan pendampingan penuh dari Tim KBRI Riyadh dan Pengacara Mish’al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish’al Al Shareef.
Dengan didampingi Atase Hukum KBRI Muhibuddin dan Atase Kepolisian Kombes Fahrurrazi, dan Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel secara langsung turun ke lapangan untuk memastikan proses pemulangan Nurkoyah berjalan lancar, mulai dari proses penjemputan di Penjara Dammam sampai mengantar di Bandara Internasional King Fahd Dammam, Arab Saudi, sekitar 500 kilometer dari kota Riyadh.
Setelah bebas dari hukuman pancung di Arab Saudi, Nurkoyah dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (3/7/2018) malam dan akan tiba di Jakarta pada Rabu (4/7/2018) sore.
Kepulangan Nurkoyah ini sangat istimewa lantaran diantar langsung sampai kampung halamannya oleh Mish’al Shareef, pengacara terkenal di Saudi yang selama ini intensif melakukan advokasi beberapa kasus hukum WNI.
(UM)
No comments:
Post a Comment