CONTERPEDIA - Senin (23/04/2018) Maporles Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo mengadakan sebuah konfrensi pers mengenai kasus penangkapan komplotan penyebar uang palsu. Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu berhasil menangkap komplotan penyebar dan pembuat uang palsu, beberapa anggota mereka masih berstatus sebagai pelajar SMK dan mahasiswa.
Pihak kepolisian berhasil menangkap enam orang pelaku sekaligus yaitu : MM (28), MJ (24), EA (32), NA (16) seorang siswa SMK, dan WD (20) seorang mahasiswi. Mereka berhasil ditangkap pada minggu (23/04/2018) kemarin. Dari hasil penangkapan mereka polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 73 juta.
"Mereka semua adalah sekelompok penyebar uang palsu di daerah kota Bengkulu. Bahkan sejak Maret 2018 lalu, dan para tersangka juga telah berhasil membuat uang palsu sejumlah Rp 178 juta yang terdiri dari pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan," Ungkap Heru.
Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Para tersangaka mengakui sudah dua kali membuat uang palsu. Pertama, pada tanggal 28 Maret 2018 dan terakhir pada 10 April 2018. Dari hasil pembuatan uang palsu tersebut mereka berhasil mengumpulkan uang palsu senilai Rp 178 juta.
Para komplotan ini biasanya menyebarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya ke warung atau kedai-kedai yang tidak mempunyai alat scan uang palsu. Penangkapa para komplotan ini berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ke Mapolsek Gading Cempaka.
Sesudah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka dibantu Satuan Reskrim Polres Bengkulu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka , Kota Bengkulu, tepatnya dirumah milik MM.
"Pertama, yang berhasil kami tangkap adalah MM dan HA di Jalan Bhakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat, pada Sabtu (21/4/2018) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Dari keduanya, kami menemukan sejumlah uang yang dibungkus dalam kantong plastik, dan disimpan dalam boks motor yang dikendarai keduanya. Uang tersebut belum kami hitung saat itu, dan keduanya pun langsung kami bawa ke Mapolsek Gading Cempaka,” kata Heru.
Dari penangkapan kedua tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan. Lalu pada pukul 03.00 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap MJ dan WD yang sedang berada di rumah milik MM di Jalan Timur Indah Raya, Kota Bengkulu. Dari keduanya, disita kertas HVS, selotip, pisau cutter, gunting, dan penggaris. Sesudah berhasil menangkap MJ dan WD, sekitar pukul 05.00 WIB, pihak kepulisan, lalu menangkap NA di rumahnya di Kelurahan Air Sebakul. Dari tangan NA, polisi berhasil mendapatkan uang yang diduga palsu senilai Rp 2,6 juta yang terdiri dari 25 lembar pecahan Rp 100.000 dan dua lembar pecahan Rp 50.000.
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka MM, HA, MJ, WD, dan NA, pada pukul 17.00 WIB, pihak kepolisian menangkap EA di Rumahnya. Dari tangan EA, ditemui uang yang diduga palsu senilai Rp 2,55 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 11 lembar dan Rp 50.000 sebanyak 29 lembar. Stelah itu semua barang bukti dan para tersangka langsung digiring ke Mapolsek Gading Cempaka. (ML)
No comments:
Post a Comment