ConterPedia - Indonesia sudah gawat darurat narkoba dan tidak boleh setengah hati dalam perang memberantas narkoba. Bambang Soesatyo selaku Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) akan memastikan hukuman maksimal pada para bandar narkoba serta percepatan eksekusi bandar narkoba yang telah divonis mati sebagai salah satu bagian dari revisi Undang-undang Narkotika yang akan dirancang oleh parlemen.
Politisi Partai Golkar ini juga menambahkan, pengetatan aturan rehabilitasi bagi mereka yang tertangkap memakai narkoba juga akan menjadi salah satu bagian dari revisi UU Narkotika ini. Dia juga menekankan bila rehabilitasi jangan sampai dijadikan tempat pelarian supaya tidak terkena sanksi hukuman.
"Para bandar yang tertangkap pasti akan diberikan hukuman yang maksimal dan bagi mereka yang sudah divonis hukuman mati, akan kita minta segera dieksekusi, DPR tidak akan main-main dalam melakukan revisi UU Narkotika. ” ujar Bamsoet saat menjumpai HIMABA (Himpunan Masyarakat Anti Narkoba) di ruang kerja Pimpinan DPR, Jakarta, Kamis (05-04-2018).
Bamsoet juga berharap setelah RUU Narkotika ini rampung, tidak ada lagi artis ataupun orang berduit yang tertangkap menggunakan narkoba dengan mudahnya hanya diberikan sanksi rehabilitasi. Sementara itu, bila rakyat kecil atau orang susah, kasusnya akan dilanjutkan ke hijau.
“Penggunaan narkotika di Indonesia merupakan yang terbesar di tingkat Asia. Bahkan dari penelusuran BNN selama ini, konsumen di Indonesia menggunakan setidaknya 65 jenis narkotika. Padahal bila dibandingkan dengan negara lain, hanya mengonsumsi 5 hingga 6 jenis narkoba saja. Indonesia sudah sangat-sangat gawat darurat Narkoba,” lanjut Bamsoet.
Anggota Komisi III Ahmad Sahroni juga sependapat dengan Bamsoet, dengan lambatnya eksekusi mati, terpidana dari jaringan narkoba yang telah divonis mati seolah tidak khawatir. Mereka bahkan masih berani mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Penjara seolah hanya menjadi pos nyaman baru para jaringan narkoba sehingga tidak perlu waswas dikejar ataupun ditembak mati aparat penegak hukum.
(AL)
No comments:
Post a Comment