Tuesday, April 10, 2018

Ditahan Selama 18 Tahun TKI Asal Banyumas Berhasil Dipulangkan



Conterpedia - Semakin berkurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia di negara kita membuat kebanyakan orang memilih untuk bekerja keluar Negeri sebagai Tenaga Kerja Indonseia (TKI). Akan tetapi tidak semua TKI yang bekerja keluar Negeri mendapatkan perlakuan yang baik oleh para majikan. Baru-baru ini tersiar kabar ada seorang TKI asal Banyumas yang bernama Parinah berhasil dipulangkan kembali ke Indonesia setelah di tahan oleh seorang majikannya selama 18 tahun di Inggris. Pemulangan Parinah dibantu oleh KBRI London yang sudah  menyelamatkan dirinya.

Pada 10 April lalu, KBRI membantu kepulangan Parinah dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA87) yang langsung berangkat sampai Jakarta dan akan sampai di terminal 3 Bandara Keokarno Hatta pada pukul 18.00 WIB

Sesampainya di Jakarta Parinah akan langsung di jemput oleh salah satu perwakilan dari kementerian Luar Negeri BNP2TKI. Mereka akan membantu mengatur kepulangan marinah ke kampung halamanya di Banyumas.

Setelah berhasil dipulangkan Parinah sendiri sangat merasa bahgaia, karena sudah hampir 18 tahun dirinya di sekap oleh sang majikan di London bahkan dirinya juga tidak bisa melakukan komunaksi dengan keluarganya sewaktu ia masih bekerja disana.

Sampai saat ini pihak KBRI london masih terus melakukan koordinasi dengan pihak yang berwajib setempat menyangkut peristiwa yang di alami Parinah selama ini. Bahkan KBRI juga akan membantu mengusahakan agar hak-hak Parinah bisa di terimanya sesuai dengan kententuan yang sudah berlaku.

Pada 5 April lalu, atas bantuan KBRI London, kepolisian setempat berhasil membebaskan parinah dari rumah sang majikannya. Dan mereka juga berhasil meringkus majikannya dan seluruh keluarganya yang berjumlah 4 orang atas dugaan tindak perbudakan modern atau modern slavery.

Sebelum bekerja menjadi TKI di Inggris Parinah sempat bekerja di Arab saudi pada tahun 1999 lalu. Akan tetapi pada tahun 2001 Parinah mulai bekerja sebagai TKI di Inggris. Parinah mengatakan selama bekerja di Inggris dirinya tidak diizinkan keluar dari rumah terkecuali bersama anggota rumah majikannya. Bukan hanya itu Parinah juga tidak dizinkan untuk menghubungi keluarganya dan juga tidak menerima gaji untuk dikirimkan kekeluarga sesuai dengan ketentuan kontrak yang sudah berlaku sebelumnya. (ML)

No comments:

Post a Comment