ConterPedia - Pada dasarnya Lembaga Pemasyarakatan untuk dewasa dan anak itu berbeda karena LP untuk anak dimaksudkan untuk mendidik dan mengarahkan anak yang sedang berada didalam menjadi lebih baik. Karena anak-anak membutuhkan bimbingan yang baik bukan malah membuat anak merasa dihukum dan diasingkan.
Saat ini Kementerian Hukum dan HAM tengah membangun 10 Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di 10 wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan lapas anak yang sampai sekarang masih menyatu dengan lapas dewasa.
"Karenakan standar dari LPKA dan LP Dewasa itu berbeda, sehingga harus dipisahkan, meski yang selama ini lahannya saja yang menyatu tapi tetaplah disekat terpisah," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli di Tangerang, Banten, Selasa (17/04/2018).
Kesepuluh LPKA yang tengah dibangun tersebut antara lain LPKA Medan, LPKA Pekanbaru, LPKA Yogyakarta, LPKA Palangkaraya, LPKA Samarinda, LPKA Martapura, LPKA Ambon, dan juga LPKA Manokwari.
"Tahun 2019 diprogramkan semua selesai, sehingga lapas anak tersebut dapat terpisah dari Lapas Dewasa," ucap Yasonna.
Sementara itu, pada tahun 2019 rencananya akan dibangun 4 lapas anak lain di wilayah yang memang belum memiliki LPKA.
"Tahun 2019 ada di Bengkulu, Jakarta, Kendari, dan Jayapura, kalau di Jakarta baru dibangun bukan karena kita tidak mau bangun, tapi karena tidak tersedianya lahan," lanjut Yasonna.
Selain dari itu, dia juga menuturkan bahwa terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh LPKA tersebut. Karena, saat berada di LPKA, anak harus merasa tidak sedang dihukum.
"Jadi bisa dilihat, LPKA itu tidak mencerminkan lapas, jeruji ramah anak, jerujinya pun ada gambar bunganya, jadi merasa di dalam bukan dipidana, seperti asrama pendidikan, tidak sama dengan penjara pada umumnya. Teralis pun tidak ada, khawatir duri," lanjut Yasonna.
(AL)
No comments:
Post a Comment