ConterPedia Dua rekanan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumatera Utara, Budhiyanto Suryanata dan Rahmat Jaya Pramana yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana sosialisasi.
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhi masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50juta subsidair 2 bulan kurungan, " sebut Ahmad sayuti di ruang cakra IX.
selain itu majelis hakim juga mewajibkan terdakwa budhiyanto suryanata untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar RP 64juta lebih.
sedangkan untuk terdakwqa rahmat jaya pramana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 104juta.
"apabila masing-masing terdakwa tidak membayarkan uang pengganti paling lama satu bulan pascaputusan, maka dapat diganti dengan kurungan selama 1 tahun penjara,' jelas Ahmad Sayuti.
Usai mendengarkqan Vonis majelis hakim tersebut, masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hak yang sama juga disampaikan jaksa penuntut Umum (JPU) dari kejati sumut, agustini.
"Kami pikir-pikir majelis," ucapnya.
seperti diketahui Rahmat jaya Pramana selaku direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Budhiyanto Suryanata selaku direktur proxima conver disebut melakukan korupsi dengan modus melakukan mark up dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa tahun anggaran (TA) 2015 sebesar RP 1 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp 40,8
SD
No comments:
Post a Comment