Terkait bedak pemicu kanker , Johnson & Johnson dab Imerys SA harus membayar setidaknya $37 juta dalam sebuah gugatan yang mengklaim seorang mengidap kanker karena terpapar asbestos dalam produk berbasis bedak termasuk Bedak Bayi Johnson, dekimian pernyataan juri pengadilan negeri negara bagian New Jersey.
Keputusan yang sudah diberikan oleh juri di New Brunswick, New Jersey, muncul di sidang pengadilan kedua secara nasionak yang berpusat pada klaim bahwa produk-produk bedak Johnson & Johnson mengandung asbestos saat perusahaan tersebut secara terpisah berusaha untuk menghadapi ribuan kasus yang mengklaim produk bedak tersebut juga dapat menyebabkan kanker rahim.
Keputusan ini dicapai dalam sebuah gugatan yang diajukan oleh stephen Lanzo, yang menduga bahwa ia menderita kanker mesothelioma setelah menghirup debu yang timbul akibat penggunaan bedak Johnson & Johnson secara reguler sejak ia dilahirkan tahun 1972.
Mesothelioma adalah kanker mematikan yang terkait erat dengan paparan pada asbestos. Kanker ini menyerang jaringan tipis yang melapisi rongga-rongga tubuh, paling sering di sekitar paru-paru, namun juga dibagian perut dan tempat lainnya.
Juri akan kembali bersidang hari selasa untuk persidangan lebih lanjut untuk menentukan apakah juri harus mengabulkan gugatan yang terkait kerugian. Johnson & Johnson menolak tuduhan dan mengatakan bahwa Bedak Bayi Johnson yan gtelah dipasarkan sejak tahun 1984, tidak mengandung asbestos atau menjadi pemicu mesotheolioma atau kanker rahim.
Meskipun kami kecewa dengan keputusan ini, juri masih harus bermusyawarah dalam peradilan ini dan kami tidak akan berkomentar lebih jauh lagi hingga kasus ini deselesaikan secara penuh. Ujar Johnson & Johnson dalam sebuah pernyataan.
--Dry--

No comments:
Post a Comment