Wednesday, April 4, 2018

KPK Masih Menunggu LHKPN 6 Hakim MK


ConterPedia -
Kasus korupsi di Indonesia tidak hanya menjerat para elit politik saja, tetapi bahkan banyak dari kalangan penegak hukum itu sendiri terjerat kasus korupsi. Hal ini yang membuat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bekerja ekstra demi membersihkan Indonesia dari korupsi yang sudah merajalela selama ini.

KPK baru-baru ini menyebutkan, per tanggal 31 Maret 2018 ada enam hakim konstitusi yang masih belum membuat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara periodik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di temui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan mengatakan "Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, masih terdapat enam Hakim Konstitusi yang harus melaporkan LHKPN periodik, untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017 lalu".

Febri juga menjelaskan bila dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016, disebutkan penyelenggara negara diwajibkan membuat LHKPN secara periodik setiap tahunnya. Menurutnya, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan paling lambat setiap tanggal 31 Maret 2018 untuk periode kekayaan tahun sebelumnya.

"Misalnya, periode kekayaan 1 Januari hingga 31 Desember 2017 dilaporkan dalam rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Hal ini serupa dengan periode pelaporan pajak " kata dia.

KPK, kata dia, mengapresiasi kepatuhan penyelenggara negara terhadap undang-undang dalam melaporkan kekayaan.

"Kami ingatkan kembali agar penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan di tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," ucap Febri.

Tim Pencegahan KPK sebelumnya telah menyampaikan surat ke seluruh instansi, termasuk MK, untuk menyampaikan kewajiban melapor LHKPN secara periodik setiap tahun.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran tertanggal 26 Oktober 2016, 17 November 2016, dan 25 September 2017 pada Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 dan Surat KPK tertanggal 07 Maret 2018.

Febri mengatakan bahwa tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK berencana datang ke MK untuk berkoordinasi pada tanggal 19 April 2018.

"Ini agar upaya pencegahan korupsi, khususnya pemenuhan kewajiban hukum melaporkan LHKPN berjalan dengan lebih baik," lanjut Febri.
(CC)

No comments:

Post a Comment